-->

Peraturan Koperasi Simpan Pinjam Terbaru Menurut Peraturan Pemerintah

Kegiatan simpan pinjam yang dilaksanakan oleh koperasi telah diatur dengan sangat terperinci dalam Peraturan Pemerintah. Karena UU No.25 tahun 1992 berlaku kembali, maka Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 juga turut berlaku. Peraturan Pemerintah ini telah menjadi peraturan koperasi simpan pinjam terbaru yang dipakai ketika ini. Di dalamnya termuat hal-hal mengenai koperasi simpan pinjam atau KSP, termasuk mengenai acara usaha. Adapun acara perjuangan KSP yang terdapat dalam pasal 18 sampai 23 Peraturan Pemerintah tersebut mengatur mengenai:

Kegiatan simpan pinjam yang dilaksanakan oleh koperasi telah diatur dengan sangat terperin Peraturan Koperasi Simpan Pinjam Terbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Baca juga : Peraturan Koperasi
  • Kegiatan perjuangan KSP

KSP mempunyai beberapa acara perjuangan yang sesuai dengan pengertian koperasi simpan pinjam. Kegiatan perjuangan tersebut ialah menghimpun simpanan atau tabungan dari anggota, calon anggota, serta dari koperasi lain dan anggotanya. Kegiatan lainnya ialah memperlihatkan pinjaman untuk anggotanya, calon anggota, serta koperasi lain dan anggotanya. Pemberian pinjaman ini haruslah sehat, dengan disertai evaluasi akan kelayakan ataupun kemampuan dari pemohon pinjaman.
  • Pelayanan terhadap anggota

Dalam peraturan koperasi simpan pinjam terbaru juga dijelaskan mengenai pelayanan kepada anggota. Dimana pelayanan terhadap anggota dari koperasi itu sendiri haruslah diutamakan. Jika semua anggota telah mendapat pelayanan untuk memperoleh pinjaman, barulah calon anggota dilayani. Setelah calon anggota juga dilayani sepenuhnya, gres koperasi lain beserta anggotanya bisa mendapat pelayanan yang sesuai dengan perjanjian kolaborasi yang sudah dibentuk antar koperasi. Untuk pinjaman kepada anggota dari koperasi lain, seharusnya disalurkan melalui koperasinya masing-masing.
  • Rapat anggota

KSP menyerupai halnya koperasi lainnya harus menyelenggarakan Rapat Anggota. Dalam rapat tersebut ditetapkan batasan maksimum pinjaman yang bisa diberikan untuk anggota maupun calon anggota, koperasi lain dan anggotanya, serta untuk pengawas dan juga pengurus. Rapat ini juga membahas mengenai besarnya imbalan atau bunga koperasi simpan pinjam. Imbalan tersebut diberikan atas santunan modal kepada koperasi ataupun atas pinjaman yang diberikan.
  • Kelebihan dana

Jika sebuah KSP mempunyai kelebihan dana, maka boleh ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka, giro, tabungan serta akta deposito di bank maupun forum keuangan yang lain. Kelebihan dana itu juga boleh dipakai untuk membeli saham di pasar modal. Melakukan pengembangan dana melalui banyak sekali sarana investasi yang lain juga diperbolehkan. Selanjutnya disebutkan bahwa ketentuan yang berafiliasi dengan penempatan dana tersebut akan diatur kemudian oleh Menteri.
Dari peraturan koperasi simpan pinjam terbaru yang ada dalam Peraturan Pemerintah tahun 1995 di atas, terang terlihat perbedaan antara koperasi dengan bank ataupun BPR. Koperasi seharusnya hanya memperlihatkan pelayanan kepada anggotanya sendiri, calon anggota, serta koperasi lain dan/atau anggotanya. Bunga atau imbalan yang diterima koperasi juga tidak bisa ditetapkan sepihak, tetapi harus menurut kesepakatan yang ada dalam Rapat Anggota. Pemerintah seharusnya melaksanakan pengawasan semoga tidak ada KSP yang menyalahi ketentuan ini.
LihatTutupKomentar