Definisi Hukum - Hukum yakni sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam kekerabatan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, pertolongan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Istilah Hukum
Istilah aturan berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti aturan dalam bahasa Arab ini seolah-olah dengan pengertian aturan yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu aturan dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri memutuskan tingkah laris mana yang dibolehkan, dihentikan atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi kejadian atau kenyataan tertentu menjadi kejadian atau kenyataan yang mempunyai akhir hukum.
definisi aturan berdasarkan beberapa ahli:
Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan dibutuhkan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
Utrecht
Hukum yakni himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh lantaran itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah
Wiryono Kusumo
Hukum yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari aturan yakni untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut aturan itu. Karena bekerjsama aturan terdiri dari 3 konsep: aturan sebagai asas moralitas, aturan sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan daerah tertentu, dan yang ketiga, aturan dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
A.L Goodhart
Hukum yakni keseluruhan dari peraturan yang digunakan oleh pengadilan.
Austin
Hukum yakni tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara eksklusif atau tidak eksklusif oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk aturan yakni yang tertinggi.
Hans Kelsen
Hukum yakni sebuah ketentuan sosial yang mengatur sikap mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan perihal serangkaian peraturan yang mengatur sikap tertentu insan dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Makara aturan itu sendiri yakni ketentuan
Marx
Hukum yakni pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga aturan bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Montesquieu
Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan bahwa perbedaan aturan disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh lantaran itu aturan suatu bangsa harus dibandingkan dengan aturan bangsa lainnya
Bambang Sunggono
Hukum yakni sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
Thomas Aquinas
Hukum yakni perintah yang berasal dari masyarakat, dan kalau ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai hukuman oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
Leon Duguit
Hukum yakni aturan tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang kalau dilanggar menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu
Immanuel Kant
Hukum yakni keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan.
S.M. Amin, S.H.
Hukum yakni kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
J.C.T. Simorangkir, S.H. Dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Hukum yakni peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan eksekusi tertentu.
M.H. Tirtaatmidja, S.H.
Hukum yakni semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - kalau melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Dari banyak sekali definisi aturan diatas, sanggup disimpulkan bahwa aturan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Istilah Hukum
Istilah aturan berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti aturan dalam bahasa Arab ini seolah-olah dengan pengertian aturan yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu aturan dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum. Hukum sendiri memutuskan tingkah laris mana yang dibolehkan, dihentikan atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi kejadian atau kenyataan tertentu menjadi kejadian atau kenyataan yang mempunyai akhir hukum.
definisi aturan berdasarkan beberapa ahli:
Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan dibutuhkan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
Utrecht
Hukum yakni himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh lantaran itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah
Wiryono Kusumo
Hukum yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari aturan yakni untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut aturan itu. Karena bekerjsama aturan terdiri dari 3 konsep: aturan sebagai asas moralitas, aturan sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan daerah tertentu, dan yang ketiga, aturan dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
A.L Goodhart
Hukum yakni keseluruhan dari peraturan yang digunakan oleh pengadilan.
Austin
Hukum yakni tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara eksklusif atau tidak eksklusif oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk aturan yakni yang tertinggi.
Hans Kelsen
Hukum yakni sebuah ketentuan sosial yang mengatur sikap mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan perihal serangkaian peraturan yang mengatur sikap tertentu insan dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Makara aturan itu sendiri yakni ketentuan
Marx
Hukum yakni pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga aturan bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Montesquieu
Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan bahwa perbedaan aturan disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh lantaran itu aturan suatu bangsa harus dibandingkan dengan aturan bangsa lainnya
Bambang Sunggono
Hukum yakni sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
Thomas Aquinas
Hukum yakni perintah yang berasal dari masyarakat, dan kalau ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai hukuman oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
Leon Duguit
Hukum yakni aturan tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang kalau dilanggar menjadikan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu
Immanuel Kant
Hukum yakni keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan.
S.M. Amin, S.H.
Hukum yakni kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
J.C.T. Simorangkir, S.H. Dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Hukum yakni peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan eksekusi tertentu.
M.H. Tirtaatmidja, S.H.
Hukum yakni semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - kalau melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Dari banyak sekali definisi aturan diatas, sanggup disimpulkan bahwa aturan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laris manusia
- Peraturan diadakan oleh forum yang berwenang membuatnya
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai hukuman yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai aturan apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya perintah / larangan
- Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang