Anda mungkin pernah bertanya bagaimana hukum koperasi berdasarkan Islam. Pertanyaan tersebut memang penting bagi sebagian orang sebagai cara atau perjuangan langsung untuk menjauhkan diri dan hartanya dari riba. Karena sebagai anggota koperasi maka kita akan mendapat pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU yang diberikan setiap tahun sesuai dengan besar kecilnya jasa kita terhadap koperasi tersebut. Nah SHU atas keanggotaan dan jasa kita di dalam koperasi tentunya merupakan hal yang harus dilihat ulang bagaimana posisinya dalam pandangan syariat Islam.
Pada jenis koperasi konsumsi maupun jasa yang jenis usahanya bersifat perdagangan konvensional nampaknya potensi untuk terjadi riba sangat kecil atau bahkan tidak ada. Namun apabila yang dimaksud ialah koperasi simpan pinjam, maka perlu ditelaah ulang akan resiko adanya riba. Hukum koperasi simpan pinjam berdasarkan Islam ibarat apa? Pertama yang harus dipahami ialah koperasi simpan pinjam itu sendiri memang fokus pada perjuangan simpan pinjam. Koperasi ini menghimpun dana dari anggota, lalu meminjamkan dana kepada anggota dengan jasa tertentu.
Jasa atau balas jasa dari nilai derma yang dikeluarkan oleh koperasi simpan pinjam tersebutlah yang disebut bunga. Sama ibarat bunga pada bank atau forum keuangan konvensional lainnya, bunga hukumnya terang riba. Jika Anda ingin menghindari riba, maka Anda tak perlu menjadi anggota dalam koperasi simpan pinjam. Sama halnya tidak perlu menjadi nasabah bank konvensional atau non syariah. Tentunya pilihan tersebut dikembalikan pada langsung masing-masing. Karena tidak ada suatu paksaan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam.
Sementara itu, hukum koperasi berdasarkan Islam secara umum ialah halal. Hal ini alasannya ialah koperasi merupakan syariah atau serikat yaitu suatu kumpulan orang yang berkomitmen menjalankan suatu perjuangan bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Karena itu, nilai-nilai koperasi tersebut secara umum sesuai dengan prinsip dan fatwa Islam. Apalagi dalam koperasi yang bersifat sosial dan kerakyatan tersebut setiap anggota mempunyai hak yang sama tanpa dibeda-bedakan atas status sosial ekonominya.
Manfaat koperasi bagi masyarakat juga sangat banyak. Masyarakat tidak hanya berlatih untuk menjalankan suatu perjuangan bersama demi kesejahteraan bersama. Namun juga berlatih adil, konsekuen dan bekerja keras. Kemandirian sangat ditekankan dalam koperasi, beda dengan sistem ekonomi liberal kapitalistik dimana pemilik modal merupakan pemilik kekuatan dan wewenang yang paling lebih banyak didominasi sehingga membuat ketergantungan. Maka tidak salah bila hukum koperasi di dalam Islam pun sangat baik.
Namun terkait dengan koperasi simpan pinjam dan hukum koperasi berdasarkan Islam diatas, maka kembali kepada pilihan Anda. Dengan mempertimbangkan juga segi manfaat dan mudharatnya. Koperasi simpan pinjam pun dapat menjadi alternatif bagi masyarakat supaya tidak terjebak pada rentenir atau lintah darat yang mempunyai bunga mencekik. Karena itu, pilihlah koperasi dengan sistem yang baik, aman, berfaedah sehingga besar kemanfaatannya.