-->

Peraturan Undang-Undang Koperasi Yang Berlaku Ketika Ini Di Indonesia

Sudah tahukah Anda, undang-undang koperasi yang berlaku ketika ini di Indonesia? Undang-undang merupakan salah satu dasar aturan di Indonesia yang mengikat, ada banyak perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk undang-undang perihal koperasi. Dengan adanya undang-undang ini, maka keberadaan koperasi di Indonesia legal dan memiliki landasan yang kuat. Selain undang-undang, landasan dasar koperasi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 dan Pancasila. Semua landasan ini harus dijadikan patokan dalam menjalankan acara koperasi di Indonesia.

undang merupakan salah satu dasar aturan di Indonesia yang mengikat Peraturan Undang-Undang Koperasi Yang Berlaku Saat Ini di Indonesia
Baca juga : Koperasi Syariah

Keberadaan koperasi ketika ini memang sangat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat menengah ke bawah. Dengan koperasi, masyarakat sanggup menyebarkan usahanya tanpa harus terjerat hutang rentenir ataupun bank dengan bunga yang cukup tinggi. Sejak sebelum merdeka, koperasi di Indonesia sudah ada dan memiliki peraturan tersendiri. Secara resmi, perundang-undangan koperasi yang pertama, yaitu undang-undang nomor 79 tahun 1958. Secara berkala, peraturan perundang-undangan mengenai koperasi di Indonesia terus diperbaharui.

Undang-undang terbaru dari koperasi yaitu UU koperasi no 17 tahun 2019 yang menggantikan UU nomor 25 tahun 1992. Namun undang-undang terbaru mengenai koperasi ini secara resmi telah dibatalkan oleh MK. MK menilai bahwa UU nomor 17 tahun 2019 yang merupakan undang-undang koperasi yang gres sudah tidak sesuai dengan hakikat koperasi itu sendiri. Hal ini terlihat dalam beberapa pasal yang ada dalam undang-undang tersebut. UU no 17 tahun 2019 ini secara resmi dibatalkan pada tahun 2019.

Alasan Pembatalan UU Koperasi Tahun 2019

Dengan dibatalkannya UU ini, maka undang-undang koperasi yang berlaku ketika ini yaitu undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992. Dibatalkannya UU no 17 tahun 2019 perihal koperasi ini memicu pro dan kontra. Namun MK memiliki alasan yang berpengaruh kenapa UU ini dibatalkan. Berikut ini beberapa alasan abolisi undang-undang koperasi nomor 17 tahun 2019:
  • Hilangnya asas kekeluargaan dalam UU 17 tahun 2019

Walaupun tidak tersurat, namun dalam UU nomor 17 tahun 2019 ini asas kekeluargaan yang merupakan asas paling penting dalam koperasi hilang dan digantikan dengan asas korporasi. Hal inilah yang menjadi alasan berpengaruh UU ini dibatalkan.
  • Terdapat banyak pasal yang pertentangan satu sama lain

Alasan lainnya abolisi UU ini yaitu terdapat pasal-pasal yang pertentangan satu sama lain. Hal ini tentunya menciptakan substansi UU menjadi dipertanyakan dan membingungkan semua pihak.
  • Berubahnya definisi koperasi

Yang paling terpenting alasan abolisi UU ini yaitu berubahnya definisi koperasi. Definisi koperasi dalam UU ini lebih seakan-akan dengan PT, sehingga dengan kata lain koperasi disamakan dengan PT atau Perseroan Terbatas.
Dibatalkannya UU terbaru koperasi ini tentunya cukup berdampak besar bagi koperasi yang ada di Indonesia. Koperasi-koperasi yang sudah mengubah AD/ART nya sesuai dengan undang-undang yang gres harus mengubahnya kembali sesuai dengan undang-undang koperasi yang berlaku ketika ini. Selain itu, koperasi juga harus meminta legalisasi dan melaksanakan Rapat Anggota untuk mengubah dan mengesahkan AD/ART.

Baca Juga : Macam-macam Koperasi Jasa
LihatTutupKomentar