-->

Koperasi Trans Perjuangan Bersama, Payung Aturan Uber Indonesia

Bagi Anda yang tinggal didaerah Jakarta dan sekitarnya tentu sudah tidak abnormal lagi dengan Taksi UBER. Taksi ini merupakan penyedia jasa transportasi umum yang berbasis pada aplikasi. Bagi Anda yang akan memakai UBER tinggal pesan melalui aplikasi saja. Sejak terjadi demo besar-besaran oleh sopir Taksi konvensional di Jakarta, maka UBER diwajibkan memiliki tubuh dalam bentuk PT ataupun koperasi. Untuk memenuhi hal tersebut, maka dibuatlah koperasi trans perjuangan bersama. Koperasi ini merupakan koperasi yang menampung semua pengemudi UBER.

Bagi Anda yang tinggal didaerah Jakarta dan sekitarnya tentu sudah tidak abnormal lagi dengan Koperasi Trans Usaha Bersama, Payung Hukum UBER Indonesia
Baca juga : Dimaksud Koperasi

Dengan dibentuknya koperasi trans UBER ini, maka secara resmi UBER sudah legal secara aturan di Indonesia. Sehingga para pengemudi UBER tidak perlu khawatir lagi menjadi tidak nyaman dalam beroperasi. Nah, dengan adanya koperasi trans perjuangan bersama ini, maka setiap pengemudi UBER wajib mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota koperasi. Melalui koperasi ini, maka semua peraturan UBER yang dulu diperbarui dan diubahsuaikan dengan yang baru. Walaupun ada beberapa aturan tambahan, namun para pengemudi UBER tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.

Perubahan Peraturan Untuk Para Pengemudi UBER

Seperti yang sudah dijelaskan dengan dibentuknya koperasi trans perjuangan bersama yang merupakan payung aturan dari UBER maka ada perubahan peraturan. Berikut ini beberapa aturan komplemen untuk para pengemudi UBER:
  • Setiap pengemudi harus memiliki SIM A Umum

Dengan adanya Koperasi Grab dan UBER, para pengemudi UBER harus mengganti SIM A biasa yang dimiliki menjadi SIM A Umum. Perubahan SIM ini dilakukan untuk memenuhi peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah bahwa setiap pengemudi kendaraan umum harus memiliki SIM A Umum. Bagi Anda yang masih memakai SIM A biasa harus segera menggantinya dengan SIM A Umum di Polres. Biaya penggantian SIM ini sama dengan pembuatan awal SIM A.
  • Setiap kendaraan yang dipakai harus melaksanakan uji KIR

Peraturan yang kedua yang harus dipatuhi oleh pengemudi UBER yaitu setiap kendaraan yang akan dipakai harus melewati uji KIR. Uji KIR ini dilakukan untuk mengecek apakah kendaraan yang akan dipakai sudah memenuhi standar atau belum. KIR sanggup dilakukan di tempat Uji KIR yang ada di Pulogadung ataupun di kantor koperasi UBER yang ada di Kemayoran dan Mampang. Untuk melaksanakan uji KIR ini tidak dikenakan biaya sedikitpun, Anda hanya perlu membawa foto copy KTP dan STNK kendaraan.
  • Setiap pengemudi harus membayar iuran koperasi setiap Minggunya

Tambahan aturan yang terakhir dengan adanya koperasi untuk pengemudi UBER yaitu setiap pengemudi UBER diharuskan untuk membayar iuran wajib setiap minggunya sebesar 25 ribu rupiah. Iuran wajib ini sebagai simpanan pokok pengemudi di koperasi. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada pada koperasi. Besarnya iuran 25 ribu ini akan pribadi dipotong dari pendapatan pengemudi setiap minggunya.
Dengan adanya koperasi trans perjuangan bersama ini, maka para pengemudi UBER tidak perlu risau lagi. Hal ini dikarenakan UBER sudah legal dan memiliki payung aturan yang jelas. Nah, bagi Anda yang berminat untuk menjadi pengemudi UBER maka harus siap untuk mengikuti regulasi yang gres dari UBER. Untuk registrasi menjadi pengemudi UBER tetap sama ibarat yang dulu, yaitu melalui online dan Anda nantinya akan dipandu oleh pihak UBER.
LihatTutupKomentar