Sebuah koperasi, berapapun anggotanya harus mempunyai tubuh hukum. Dengan berbadan hukum, koperasi tersebut tidak hanya patuh pada undang-undang, tetapi juga akan mendapat perlindungan, training dan banyak fasilitas lainnya. Pengesahan koperasi sebagai tubuh aturan harus dilakukan pada ketika awal pendiriannya. Koperasi-koperasi yang sudah berbadan hukum, selanjutnya akan tercantum dalam daftar koperasi di Indonesia yang dimiliki oleh Kementrian Koperasi dan UKM.
Cara Mendapatkan Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Koperasi yang sudah berbadan aturan akan masuk dalam data koperasi secara nasional. Untuk mendapat ratifikasi tersebut, maka panitia pembentukan koperasi harus mengajukan permohonan pada pejabat terkait wacana sertifikat pendiriannya. Permohonan rangkap 2 dan bermaterai ini juga dilampiri dengan informasi program rapat pembentukan dari koperasi tersebut. Setelah memperoleh tanda terima dari pejabat yang bersangkutan, panitia koperasi akan menunggu keputusan apakah koperasi yang dibuat sanggup disahkan atau tidak. Keputusan ini diberikan paling usang tiga bulan.
Jika disetujui, maka panitia pembentukan koperasi harus mendaftarkan sertifikat dari pendirian koperasi tersebut, dalam sebuah daftar umum yang telah disediakan Kanwil Departemen Koperasi dan UKM di tingkat propinsi. Tanggal registrasi dari sertifikat pendirian akan menjadi tanggal berdirinya koperasi secara resmi, dan legalisasi sebagai tubuh aturan juga dimulai pada tanggal tersebut. Selanjutnya ratifikasi mengenai pendirian koperasi akan diumumkan melalui Berita Negara, dan koperasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar nama koperasi di Indonesia.
Setelah terdaftar secara resmi, sebuah sertifikat pendirian yang sudah dibubuhi tanda pengesahan, materai serta nomor registrasi akan dikirimkan pada pengurus koperasi. Sebuah sertifikat lagi akan disimpan oleh pejabat terkait. Dalam pengajuan tubuh aturan ini, tidak semua permohonan sanggup disetujui. Jika pengajuan tersebut ternyata di tolak, maka pihak pengurus koperasi boleh mengajukan permohonan kembali. Waktu yang diberikan untuk permohonan ulang ialah 1 sampai 4 bulan kemudian.
Data Koperasi Yang Ada di Kementerian Koperasi dan UKM
Koperasi-koperasi yang sudah mempunyai sertifikat pendirian dan berbadan hukum, sanggup dilihat melalui daftar koperasi di Indonesia. Daftar ini sanggup diakses melalui internet dengan alamat nik.depkop.go.id. Dalam daftar tersebut, koperasi-koperasi akan dikelompokkan menurut provinsi dan kabupatennya masing-masing. Kita sanggup menemukan nama dari masing-masing koperasi, lengkap dengan alamat dan statusnya. Dalam data tersebut juga sanggup ditemukan nomor dan tanggal dari tubuh aturan yang dimiliki.
Dalam daftar koperasi di Indonesia yang dikeluarkan oleh pihak kementerian, juga sanggup diketahui apakah koperasi yang bersangkutan telah bersertifikat ataukah belum. NIK atau Nomor Induk Koperasi juga dicantumkan dalam daftar tersebut. Bagi koperasi yang belum mempunyai NIK, sanggup mendownload surat dan formulir untuk melaksanakan pengajuan sertifikat NIK. Kelengkapan manajemen yang dimiliki koperasi akan memudahkan semua pihak untuk sanggup mengatur dan menjalankan koperasi dengan baik.