NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi didapatkan oleh wajib pajak (WP) sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warganegara. Tiap warganegara dengan mempunyai penghasilan diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh 21). Penghasilan itu sanggup berasal dari bekerja sebagai karyawan, wiraswasta, pekerja profesional maupun investor.
NPWP ini sendiri mencakup NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada tiap warganegara yang mendapat penghasilan di negara Indonesia. Sementara NPWP Badan diberikan kepada tiap tubuh atau perusahaan yang memperoleh laba di Indonesia. Sebagaimana nomor identitas di KTP untuk memudahkan manajemen kependudukan, nomor NPWP dipakai untuk memudahkan manajemen pajak. NPWP juga dipakai sebagai identitas WP dikala mengurus kewajiban dan hak pajak di wilayah Indonesia. Nomor tersebut selalu ditera di semua dokumen pajak yang dimiliki WP. Sementara fungsi-fungsi lain NPWP antara lain : salah satu syarat dikala mengajukan kredit bank, pembukaan rekening di bank, pengajuan paspor, salah satu kelengkapan manajemen dikala akan mengikuti lelang di forum pemerintahan atau BUMN dan BUMD, syarat dikala mengajukan ijin perjuangan contohnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
NPWP terdiri dari 15 digit angka, contohnya : 58.375.706.7-321.000. Untuk dua angka pertama sebagai identitas wajib pajak dimana angka 01 - 03 merupakan Wajib Pajak Badan ; 04 dan 06 merupakan identitas Wajib Pajak Pengusaha ; 05 merupakan identitas Wajib Pajak Karyawan dan 07 - 09 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian enam digit selanjutnya merupakan nomor pendaftaran atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu angka selanjutnya yang dalam pola diatas ialah 7 merupakan aba-aba khusus guna mencegah adanya pemalsuan atau kesalahan nomor NPWP. Untuk tiga angka sesudahnya merupakan Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tiga angka terakhir merupakan status wajib pajak dimana 000 artinya tunggal atau sentra kemudian 00x artinya urutan kantor cabang.
1. Syarat-syarat cara bikin NPWP
Cara bikin NPWP untuk warganegara yang bekerja sebagai karyawan mengharuskan syarat-syarat sebagai berikut :
- Fotokopi identitas pribadi menyerupai KTP bagi warganegara Indonesia, fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warganegara asing.
- Untuk PNS juga harus menyertakan fotokopi SK PNS. Sementara untuk yang pegawai swasta harus menyertakan fotokopi surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh kantor pajak.
Cara bikin NPWP untuk warganegara yang bekerja sebagai wiraswasta, syarat-syaratnya ialah :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan perjuangan paling tidak dikeluarkan oleh RT. Sementara jikalau perusahaan yang dikelola berbentuk tubuh aturan PT maka harus melampirkan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Melengkapi formulir penyertaan yang disediakan oleh kantor pajak kemudian ditempelkan materai Rp.6.000.
- Melengkapi beberapa formulir lain yang ditentukan.
Cara bikin NPWP untuk warganegara perempuan yang sudah menikah dimana status di Pajak akan tercetak Wanita – Kawin :
Bagi pasangan yang menikah, adakalanya mengadakan perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dimana di dalamnya memuat perjanjian pemisahan harta. Pihak perempuan yang berkeinginan untuk memisahkan hartanya dengan harta milik suaminya maka kewajiban dan hak perpajakan dilakukan secara sendiri dari suami. Adapun syarat-syarat yang harus disediakan ialah :
- Fotokopi kartu NPWP Suami.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat perjanjian pranikah yang berisi klausul pisah harta atau surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hak perpajakan yang dipisah dari suami.
- Fotokopi SK PNS atau surat keterangan kerja dari perusahaan jikalau bekerja di perusahaan swasta.
- Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
2. Prosedur cara bikin NPWP : online dan konvensional
Prosedur cara bikin NPWP online :
Warganegara sanggup mengurus permohonan NPWP secara online lewat layanan e-registration yang sudah disiapkan kantor pajak. Cara bikin NPWP ini sukup mudah hanya saja prosesnya akan lebih usang yang sanggup mencapai 14 hari kerja. Prosedurnya ialah dengan mengakses laman resmi pendaftaran di Ereg.Pajak.go.id kemudian lakukan petunjuk pengisian data-datanya. Pertama kali pemohon harus menciptakan akun terlebih dahulu dengan klik pada "Klik daftar untuk mendaftar". Selanjutnya isikan alamat Email dan aba-aba captcha yang terlihat di layar, setelah itu klik "Daftar". Berikutnya pemohon harus melaksanakan verifikasi dari link yang dikirimkan lewat email dengan mengkliknya. Warganegara pun boleh menelepon layanan Kring Pajak dengan nomor 1500-200 yang akan memandu pengisian data-data di formulir pendaftaran online.
Prosedur cara bikin NPWP konvensional :
Untuk pilihan ini menjadi cara termudah dimana pemohon tinggal tiba ke kantor pajak dengan membawa serta seluruh kelengkapan dokumen yang diminta. Di kantor pajak pemohon harus mengisi formulir pendaftaran NPWP Pribadi diantaranya : identitas wajib pajak, sumber penghasilan, alamat, info aksesori ihwal jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan. Bila mengalami kesulitan ketika melengkapi formulir pendaftaran, petugas dengan bahagia hati akan memandu hingga selesai dan mendapat kartu NPWP.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang dikeluarkan pada tahun 2019 sebesar Rp.54.000.000/tahun atau Rp.4.500.000/bulan. Sehingga jikalau pendaftar mempunyai penghasilan di bawah Rp.4.500.000/bulan itu artinya tidak terkena beban pajak. Lalu bagaimana dengan mahasiswa yang gres lulus dan belum punya pekerjaan namun membutuhkan kartu NPWP untuk memenuhi salah satu persyaratan melamar pekerjaan? Mereka tetap sanggup mendapatkannya dengan tiba eksklusif ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Ada beberapa macam sumber penghasilan terdiri dari penghasilan yang didapat dari pemberi kerja (perusahaan, instansi dll), penghasilan yang didapat dari kegiatan bisnis, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas contohnya akuntan, notaris dll serta penghasilan lainnya di luar sumber penghasilan yang disebutkan sebelumnya. Jika sumber penghasilan didapat dari kegiatan bisnis maka harus mengirimkan file scan Surat Keterangan Usaha. Sedangkan untuk pemohon dari pekerjaan bebas yang terdiri dari : dokter, akuntan, pengacara, arsitek, konsultan, appraisal, aktuaris, notaris, pemusik, penyanyi, pelawak, pembawa acara, pemain film, pemain sinetron, sutradara, kru film bintang iklan, penari, foto model, pemain drama, peragawati, peragawan, atlet, pelatih, penasihat, pengajar, penceramah, moderator, peneliti, penyuluh, penulis, penerjemah,agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, mediator dsb. Untuk sumber penghasilan dari pekerjaan bebas harus menyertakan file scan Surat Keterangan profesi yang dikeluarkan pejabat berwenang.
NPWP ini sendiri mencakup NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi diberikan kepada tiap warganegara yang mendapat penghasilan di negara Indonesia. Sementara NPWP Badan diberikan kepada tiap tubuh atau perusahaan yang memperoleh laba di Indonesia. Sebagaimana nomor identitas di KTP untuk memudahkan manajemen kependudukan, nomor NPWP dipakai untuk memudahkan manajemen pajak. NPWP juga dipakai sebagai identitas WP dikala mengurus kewajiban dan hak pajak di wilayah Indonesia. Nomor tersebut selalu ditera di semua dokumen pajak yang dimiliki WP. Sementara fungsi-fungsi lain NPWP antara lain : salah satu syarat dikala mengajukan kredit bank, pembukaan rekening di bank, pengajuan paspor, salah satu kelengkapan manajemen dikala akan mengikuti lelang di forum pemerintahan atau BUMN dan BUMD, syarat dikala mengajukan ijin perjuangan contohnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
NPWP terdiri dari 15 digit angka, contohnya : 58.375.706.7-321.000. Untuk dua angka pertama sebagai identitas wajib pajak dimana angka 01 - 03 merupakan Wajib Pajak Badan ; 04 dan 06 merupakan identitas Wajib Pajak Pengusaha ; 05 merupakan identitas Wajib Pajak Karyawan dan 07 - 09 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian enam digit selanjutnya merupakan nomor pendaftaran atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu angka selanjutnya yang dalam pola diatas ialah 7 merupakan aba-aba khusus guna mencegah adanya pemalsuan atau kesalahan nomor NPWP. Untuk tiga angka sesudahnya merupakan Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tiga angka terakhir merupakan status wajib pajak dimana 000 artinya tunggal atau sentra kemudian 00x artinya urutan kantor cabang.
1. Syarat-syarat cara bikin NPWP
Cara bikin NPWP untuk warganegara yang bekerja sebagai karyawan mengharuskan syarat-syarat sebagai berikut :
- Fotokopi identitas pribadi menyerupai KTP bagi warganegara Indonesia, fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warganegara asing.
- Untuk PNS juga harus menyertakan fotokopi SK PNS. Sementara untuk yang pegawai swasta harus menyertakan fotokopi surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh kantor pajak.
Cara bikin NPWP untuk warganegara yang bekerja sebagai wiraswasta, syarat-syaratnya ialah :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan perjuangan paling tidak dikeluarkan oleh RT. Sementara jikalau perusahaan yang dikelola berbentuk tubuh aturan PT maka harus melampirkan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Melengkapi formulir penyertaan yang disediakan oleh kantor pajak kemudian ditempelkan materai Rp.6.000.
- Melengkapi beberapa formulir lain yang ditentukan.
Cara bikin NPWP untuk warganegara perempuan yang sudah menikah dimana status di Pajak akan tercetak Wanita – Kawin :
Bagi pasangan yang menikah, adakalanya mengadakan perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dimana di dalamnya memuat perjanjian pemisahan harta. Pihak perempuan yang berkeinginan untuk memisahkan hartanya dengan harta milik suaminya maka kewajiban dan hak perpajakan dilakukan secara sendiri dari suami. Adapun syarat-syarat yang harus disediakan ialah :
- Fotokopi kartu NPWP Suami.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat perjanjian pranikah yang berisi klausul pisah harta atau surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hak perpajakan yang dipisah dari suami.
- Fotokopi SK PNS atau surat keterangan kerja dari perusahaan jikalau bekerja di perusahaan swasta.
- Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
2. Prosedur cara bikin NPWP : online dan konvensional
Prosedur cara bikin NPWP online :
Warganegara sanggup mengurus permohonan NPWP secara online lewat layanan e-registration yang sudah disiapkan kantor pajak. Cara bikin NPWP ini sukup mudah hanya saja prosesnya akan lebih usang yang sanggup mencapai 14 hari kerja. Prosedurnya ialah dengan mengakses laman resmi pendaftaran di Ereg.Pajak.go.id kemudian lakukan petunjuk pengisian data-datanya. Pertama kali pemohon harus menciptakan akun terlebih dahulu dengan klik pada "Klik daftar untuk mendaftar". Selanjutnya isikan alamat Email dan aba-aba captcha yang terlihat di layar, setelah itu klik "Daftar". Berikutnya pemohon harus melaksanakan verifikasi dari link yang dikirimkan lewat email dengan mengkliknya. Warganegara pun boleh menelepon layanan Kring Pajak dengan nomor 1500-200 yang akan memandu pengisian data-data di formulir pendaftaran online.
Prosedur cara bikin NPWP konvensional :
Untuk pilihan ini menjadi cara termudah dimana pemohon tinggal tiba ke kantor pajak dengan membawa serta seluruh kelengkapan dokumen yang diminta. Di kantor pajak pemohon harus mengisi formulir pendaftaran NPWP Pribadi diantaranya : identitas wajib pajak, sumber penghasilan, alamat, info aksesori ihwal jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan. Bila mengalami kesulitan ketika melengkapi formulir pendaftaran, petugas dengan bahagia hati akan memandu hingga selesai dan mendapat kartu NPWP.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang dikeluarkan pada tahun 2019 sebesar Rp.54.000.000/tahun atau Rp.4.500.000/bulan. Sehingga jikalau pendaftar mempunyai penghasilan di bawah Rp.4.500.000/bulan itu artinya tidak terkena beban pajak. Lalu bagaimana dengan mahasiswa yang gres lulus dan belum punya pekerjaan namun membutuhkan kartu NPWP untuk memenuhi salah satu persyaratan melamar pekerjaan? Mereka tetap sanggup mendapatkannya dengan tiba eksklusif ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Ada beberapa macam sumber penghasilan terdiri dari penghasilan yang didapat dari pemberi kerja (perusahaan, instansi dll), penghasilan yang didapat dari kegiatan bisnis, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas contohnya akuntan, notaris dll serta penghasilan lainnya di luar sumber penghasilan yang disebutkan sebelumnya. Jika sumber penghasilan didapat dari kegiatan bisnis maka harus mengirimkan file scan Surat Keterangan Usaha. Sedangkan untuk pemohon dari pekerjaan bebas yang terdiri dari : dokter, akuntan, pengacara, arsitek, konsultan, appraisal, aktuaris, notaris, pemusik, penyanyi, pelawak, pembawa acara, pemain film, pemain sinetron, sutradara, kru film bintang iklan, penari, foto model, pemain drama, peragawati, peragawan, atlet, pelatih, penasihat, pengajar, penceramah, moderator, peneliti, penyuluh, penulis, penerjemah,agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, mediator dsb. Untuk sumber penghasilan dari pekerjaan bebas harus menyertakan file scan Surat Keterangan profesi yang dikeluarkan pejabat berwenang.