Koperasi di Indonesia mempunyai lambang tersendiri yang dipakai secara umum, terutama untuk koperasi negeri. Sebelumnya, lambang koperasi berbentuk pohon beringin dengan bintang dalam perisai diatasnya dan timbangan. Beringin tersebut berada dalam bulat yang terdiri atas roda bergerigi, rantai, serta padi dan kapas serta goresan pena Koperasi Indonesia. Beringin sendiri berada diatas dasar warna merah dan putih. Bagaimana dengan lambang koperasi gres beserta artinya? Karena semenjak tahun 2019, lambang yang gres telah hadir.
Lambang koperasi yang baru berbentuk bunga padma atau bunga teratai dengan goresan pena koperasi Indonesia dibawahnya. Bunga padma atau teratai sanggup diartikan sebagai perkembangan dan kemajuan dari perkoperasian di Indonesia. Bunga tersebut bermakna luas, bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, berwawasan, inovatif dan produktif serta mempunyai orientasi pada keunggulan teknologi. Tentunya ini memperlihatkan bahwa koperasi harus semakin modern dan maju seiring perkembangan jaman.
Lambang koperasi gres beserta artinya bukan hanya itu saja. Selain bunga teratai terdapat gambar empat sudut pAndang yang berarti empat arah mata angin. Empat arah mata angin ini diartikan sebagai maksud dari gerakan koperasi Indonesia yang meliputi diantaranya koperasi sebagai suatu wahana untuk menyalurkan aspirasi. Kemudian koperasi juga yaitu dasar perekonomian bangsa yang bersifat ekonomi kerakyatan. Koperasi pun menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kemandirian, demokrasi serta keadilan sosial. Terakhir, koperasi Indonesia unggul dalam persaingan global.
Arti lambang koperasi yang baru berupa teks bertuliskan Koperasi Indonesia yang tegas, sejajar dan rapi sanggup dimaknai bahwa koperasi Indonesia dinamis dan progresif terus berkembang mengikuti kemajuan jaman. Teks yang sejajar dan rapi juga sanggup diartikan bahwa ada ikatan yang besar lengan berkuasa antara koperasi di Indonesia dan di dalam anggota koperasi itu sendiri. Sementara warna pastel yang dipakai sebagai warna lambang koperasi juga mempunyai makna tersendiri, selain memperlihatkan kesan kalem dan berwibawa.
Warna pastel melambangkan cita-cita yang kuat, ketabahan, kemauan akan kemajuan serta kepribadian yang kokoh. Selain itu juga memperlihatkan rasa percaya diri dan besar hati dikala berhadapan dengan pelaku ekonomi lainnya. Hal ini mencerminkan, bahwa secara keseluruhan lambang koperasi Indonesia yang gres lebih dinamis, modern dan mengikuti perkembangan jaman. Serta mempunyai cita-cita dan kesadaran akan tantangan perekonomian global yang ada dihadapannya.
Lambang koperasi gres beserta artinya mencerminkan bahwa gerakan koperasi di Indonesia dituntut untuk terus berkembang dan semakin maju dan modern. Namun yang perlu diketahui adalah, seiring dengan diputuskannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa UU No 17 Tahun 2019 tidak berlaku lagi serta kembali ke UU No 25 Tahun 1992, maka dengan demikian lambang koperasi yang gres tersebut pun tidak berlaku lagi dan dikembalikan ke lambang koperasi yang lama.