-->

Uu Koperasi No 25 Tahun 1992 Kembali Berlaku

UU Koperasi No 25 Tahun 1992 perihal perkoperasian dianggap belum bisa menjadi dasar bagi pengembangan permodalan dan dapat dipercaya tubuh aturan koperasi. Karena itu undang-undang tersebut telah digantikan dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2019 perihal perkoperasian. Namun hal ini tidak berlangsung usang alasannya MK telah melaksanakan peninjauan terhadap UN No 17 tahun 2019 tersebut dan menilai bergotong-royong prinsip koperasi dalam Undang-undang tersebut bersifat korporasi sehingga undang-undang itu pun dibatalkan. 

 perihal perkoperasian dianggap belum bisa menjadi dasar bagi pengembangan permodalan dan UU Koperasi No 25 Tahun 1992 Kembali Berlaku
Baca juga : Lambang Koperasi

Dibatalkannya Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tersebut menimbulkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 perihal perkoperasian pun diberlakukan kembali. Menurut keputusan MK atau Mahkamah Konstitusi UU perkoperasian No 17 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi tidak lagi mempunyai kekuatan aturan yang mengikat dengan adanya keputusan MK tersebut. Dijelaskan bergotong-royong prinsip dasar koperasi yaitu asas kekeluargaan dan kegotong royongan telah hilang dari UU NO 17 tahun 2019 tersebut. 

UU No 17 tahun 2019 dianggap terlalu berbau korporasi, MK kemudian membatalkan seluruh bahan dalam undang-undang tersebut. Sebagai gantinya untuk menghindari kekosongan dalam dasar aturan atau peraturan mengenai perkoperasian di Indonesia maka UU Koperasi No 25 Tahun 1992 dinyatakan diberlakukan kembali oleh MK. Hal ini dilakukan hingga terbentuknya dan disahkannya Undang-Undang perkoperasian yang baru. Permohonan terhadap peninjauan kembali UU No 17 Tahun 2019 perihal perkoperasian tersebut dilakukan oleh beberapa koperasi. 

Diantaranya yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Jawa Timur, Puskud Jawa Timur, Pusat Koperasi An Nisa Jawa Timur dan sejumlah koperasi lainnya. Pengajuan permohonan tersebut berdasarkan evaluasi bahwa sejumlah pasal dan undang-undang perkoperasian yang baru, terutama yang mengatur tubuh aturan koperasi, adanya penyertaan modal luar serta kewenangan pengawas tidak sesuai dengan semangat dan jiwa koperasi. Koperasi seharusnya bangkit untuk kedaulatan rakyat, berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotong royongan. 

Sebagian pihak menilai undang-undang no 17 tahun 2019 tersebut sarat dengan upaya korporatisasi koperasi. Penekanan pada koperasi sebagai tubuh aturan serta diijinkannya penyertaan modal dari luar menimbulkan koperasi akan kehilangan semangat kemandiriannya. Sementara itu, semangat demokrasi dalam koperasi juga bisa hilang dengan kewenangan pengawas dalam mengusulkan, memberhentikan, mendapatkan atau menolak anggota gres yang mana tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. 

Permodalan koperasi yang fokus pada material dianggap akan melunturkan semangat perjuangan bersama dan modal sosial yang perlu dipupuk dalam perjuangan perkoperasian. Koperasi sejatinya tidaklah fokus hanya pada aspek materi, namun juga berfungsi menjadi sarana pembelajaran perjuangan dan kemandirian bagi setiap anggotanya. Karena itu, sambil menunggu adanya undang-undang gres yang lebih sesuai dengan prinsip koperasi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka UU Koperasi No 25 Tahun 1992 perihal perkoperasian pun diberlakukan kembali.
LihatTutupKomentar