-->

Modal Koperasi Yang Sesuai Dengan Uu Koperasi

Modal ialah sekumpulan dana yang dana yang dipakai untuk kepentingan perusahaan atau organisasi. Koperasi merupakan suatu organisasi yang membutuhkan modal. Modal koperasi diperoleh dari pinjaman dan modal sendiri. Modal koperasi terdiri dari modal jangka pendek berupa acara operasional dan modal jangka panjang berupa kemudahan fisik koperasi. Sumber modal koperasi berdasarkan UU no 12 tahun 1967 pasal 22, yaitu.
Modal ialah sekumpulan dana yang dana yang dipakai untuk kepentingan perusahaan atau or Modal Koperasi yang Sesuai dengan UU Koperasi
Modal Koperasi

1. Simpanan anggota Koperasi. Simpanan anggota terdiri atas.

  • Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi ketika pertama kali menjadi anggota koperasi. Jumlahnya ditentukan oleh anggota koperasi. Simpanan pokok besarnya ditetapkan pada ketika rapat anggota koperasi. Anggota harus ditentukan terlebih dahulu gres berkewajiban membayar simpanan pokok. Simpanan pokok tidak sanggup diperdagangkan. simpanan pokok anggota tidak sanggup diambil terkecuali sesudah anggota mengundurkan diri dari koperasi. koperasi akan mempunyai tenggat waktu maksimal mengenai pengembalian simpanan pokok.
  • Simpanan wajib, yaitu simpanan yang harus dibayarkan oleh anggota tiap bulan. simpanan wajib sanggup diambil kembali sesuai dengan aturan yang tercantum dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
  • Simpanan sukarela, yaitu tabungan anggota koperasi. Besarnya bebas, bergantung kemampuan dan kehendak anggota koperasi. Simpanan sukarela sanggup diambil sewaktu-waktu. Simpanan sukarela juga sanggup diperoleh dari anggota bukan koperasi

2. Hasil perjuangan koperasi, sumber lain, simpanan-simpanan selain simpanan anggota dan pinjaman.

Modal Koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 pasal 41

Modal koperasi diperoleh dari modal pinjaman (debt capital) dan modal sendiri (equity capital).

A. Modal sendiri sanggup berasal dari.

  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan, sejumlah uang yang didapatkan dari sebagian hasil perjuangan koperasi dan tidak dibagikan pada anggota. Tujuan dana cadangan ialah menyimpa modal sendiri apabila suatu waktu koperasi memerlukan dana yang mendesak. Tujuan lain ialah jikalau koperasi mengalami kerugian ketika menjalankan usaha, dana cadangan diharapkan untuk menutup kerugian tersebut.
  • Hibah, dana sumbangan yang berasal dari orang atau forum tertentu.

B. Modal Pinjaman sanggup berasal dari.

  • Anggota koperasi. calon anggota koperasi juga sanggup memperlihatkan pinjaman, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Koperasi lain dan anggota koperasi lainnya. Pinjaman harus didasari dengan perjanjian kerjasama yang tidak merugikan kedua belah pihak.
  • Bank dan forum keuangan lainnya. Pinjaman dari bank dan forum keuangan lain harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi (pernyataan hutang dari pemberi obligasi kepada pemegang obligasi) dan surat hutang lainnya. Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pinjaman dari bukan anggota koperasi yang diberikan secara sukarela tanpa penawaran umum juga sanggup dijadikan modal koperasi.
Koperasi didirikan untuk mensejahterakan anggotanya, menimbulkan kondisi ekonomi dan sosial anggotanya lebih baik jikalau dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Anggota koperasi menanggung kerugian dan menikmati laba yang didapat bersama-sama. Modal koperasi diperoleh dari pinjaman dan simpanan. Selain modal yang didapatkan sesuai UU no 25 tahun 1992 dan UU no 12 tahun 1967, koperasi sanggup pula melaksanakan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Modal penyertaan ialah sejumlah uang atau barang yang sanggup dinilai oleh uang untuk menambah pemodalan koperasi dalam hal peningkatan acara usahanya. Modal penyertaan ditanamkan oleh pemodal. Pemodal sanggup lebih dari satu orang, tubuh perjuangan atau tubuh hukum.
LihatTutupKomentar