Secara umum, apa yang dimaksud koperasi ialah tubuh perjuangan yang didirikan bersama oleh para anggotanya berdasarkan asas kekeluargaan. Kita juga memahami koperasi melalui istilah yang sering kita dengar yaitu dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Karena untuk membangun sebuah koperasi dibutuhkan iuran anggota yang dikelola bersama untuk kemajuan bersama. Sementara itu jikalau dilihat dari asal katanya koperasi atau co-operation artinya ialah bekerja tolong-menolong atau bergotong royong.
Koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian bangsa. Begitu pentingnya koperasi, di Indonesia hingga didirikan kementrian khusus koperasi yang membina koperasi untuk kesejahteraan rakyat. Kenapa koperasi demikian penting sebagai salah satu cara memajukan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Hal ini alasannya ialah koperasi mempunyai prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan, bercorak kekeluargaan dan kegotong royongan. Tentunya prinsip-prinsip koperasi tersebut sangat berbeda dengan perjuangan lainnya yang bercorak kapitalis-liberal.
Apa yang dimaksud koperasi dan bagaimana prinsip-prinsip koperasi mencakup asas dan landasan koperasi sama sekali berbeda dari prinsip-prinsip ekonomi liberal. Koperasi merupakan tubuh perjuangan yang menganut demokrasi kerakyatan. Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam berpendapat, membuatkan dan mencurahkan tenaga dan pikiran tolong-menolong untuk memajukan koperasi. Keuntungan dibagi berdasarkan prinsip keadilan. Sementara itu sumber dana koperasi pun jelas, yaitu berasal dari iuran anggota.
Artinya, pengertian koperasi disini koperasi terdiri atas keanggotaan orang perorang bukan personal atau keluarga. Keuntungan koperasi tidak dimonopoli atau dikuasai oleh perseorangan. Karena dana koperasi dihimpun dari anggota, demikian juga pengelolaan koperasi dan pembagian sisa hasil usaha. Koperasi juga mengadakan RAT atau rapat anggota tahunan. Sementara sistem ekonomi liberal lebih menganut pada laba personal atau sekelompok orang. Dimana dana yang dihimpun bisa dari banyak sekali cara, baik dari investasi personal atau perusahaan, dan lain-lain.
Dengan demikian, asas koperasi pun terdiri dari dua asas yaitu asas kekeluargaan dan asas gotong royong. Asas kekeluargaan sanggup diartikan bahwa setiap anggota koperasi merupakan satu bab keluarga koperasi yang melihat anggota secara personal sebagai bab dari perjuangan bersama tersebut. Sebaliknya anggota juga mempunyai kesadaran untuk turut serta mencurahkan kemampuannya untuk tujuan bersama. Selanjutnya, Asas gotong royong ialah bahwa tujuan bersama tidak akan tercapai tanpa kolaborasi atau gotong royong.
Nah, sekarang Anda sudah paham bukan apa yang dimaksud koperasi ? Anda bisa mempelajari lebih jauh mengenai prinsip-prinsip koperasi, asas dan lasndasannya pada Undang-undang. Misalnya Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1. Disana disebutkan dengan terang mengenai asas koperasi. Selain itu ada juga bisa mempelajari Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992 yang juga menjelaskan bentuk dan fungsi-fungsi suatu koperasi. Termasuk didalamnya menjelaskan tujuan koperasi, yaitu mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera serta berdikari sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.