-->

Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara

Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara| Seperti topik kita kali ini yaitu pengertian, fungsi, dan wawasan nusantara dimana tidak hanya itu kami akan melengkapi dengan menyajikan juga latar belakang, implementasi dan kedudukannya serta masih banyak lagi. Pertama-tama pembahasan kita mengenai Pengertian Wawasan Nusantara. Secara umum, Pengertian Wawasan Nusantara ialah cara pandang dan perilaku bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara ialah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara ialah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, kalau ditinjau dari pengertian wawasan nusantara berdasarkan para hebat antara lain sebagai berikut... 
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara berdasarkan definisi prof. Dr. Wan Usman ialah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara berdasarkan definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 ialah cara pandang dan perilaku bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang bermacam-macam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara berdasarkan definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 ihwal GBHN ialah cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat aneka macam fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, berdasarkan pendapat para hebat dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam memilih segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di sentra dan kawasan maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di sekolah tinggi tinggi antara lain sebagai berikut..
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan pedoman dasar nasional yang melandasi kebijakan dan taktik pembagunan nasional 
c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional ialah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional ialah meliputi kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan ialah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan ialah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 
3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara ialah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai biar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 

4. Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..

a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). contohnya derma kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada efek geografi alasannya indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini sanggup terjadi alasannya indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan mempunyai adab istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang mengakibatkan tata kehidupan nasional mempunyai hubungan interaksi antara golongan alasannya sanggup mengakibatkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 
d. Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah alasannya indonesia mempunyai banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia 

5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai aturan dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala kawasan harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, biar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan perilaku HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan aneka macam suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada forum pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan tugas indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
b. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi kawasan sanggup membuat upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, menyerupai dengan menawarkan kemudahan kredit mikro dalam pengembangan perjuangan kecil.  
c. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang harmonis antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta sanggup dijadikan aktivitas pariwisata yang menawarkan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif alasannya merupakan kewajiban setiap warga negara menyerupai meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada pegawanegeri dan berguru kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan dekat antara warga negara berbeda kawasan dengan kekuatan keamanan biar bahaya suatu kawasan atau pulau menjadi bahaya bagi kawasan lain untuk membantu kawasan yang diancam tersebut. 
  • Membangun Tentara Nasional Indonesia profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi aktivitas pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 
6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara ialah sebagai berikut...
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 ialah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan taktik nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
  • Landasan Idil ialah pancasila
  • Landasan Konstitusional ialah Undang-Undang Dasar 1945
8. Asas Wawasan Nusantara -  Asas wawasan nusantara ialah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap akad (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara ialah sebagai berikut...
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama 
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara ialah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar aturan wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar aturan antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ ihwal GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Baca Juga : 
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pengertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya

 Seperti topik kita kali ini yaitu pengertian Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara
Demikianlah info mengenai Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian wawasan nusantara, fungsi wawasan nusantara, tujuan wawasan nusantara, pengertian wawasan nusantara secara etimologis, pengertian wawasan nusantara berdasarkan para ahli, latar belakang wawasan nusantara, Implementasi wawasan nusantara, kedudukan wawasan nusantara, landasan wawasan nusantara, asas wawasan nusantara, hakikat wawasan nusantara dan dasar aturan wawasan nusantara, itulah aneka macam bahan yang kami bahas, Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
  • Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
  • Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
  • Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
  • Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. 
  • Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
Jangan Lupa SHARE :)  Teman-Teman. 
LihatTutupKomentar