-->

Mengenal Sulitnya Cara Penyusunan Apbn

Mengenal Sulitnya Cara penyusunan APBN| Dalam penyusunan APBN terdapat banyak sekali prosedur-prosedur dalam pembuatannya, Mekanisme pembuatan APBN mempunyai tata cara menurut apa yang telah ditentukan sebelumnya pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka dari itu kita tak asal menciptakan atau menyusun APBN dengan menurut aturan-aturan yang terdapat dalam UU.  Cara penyusunan APBN ini sanggup dikatakan tidaklah mudah, memakan waktu yang panjang dan perlunya ketelitian semoga dalam pembuatan APBN ini tertata sedemikian rupa dan teratur artinya pendapatan dan pengeluaran sanggup terkontrol. Cara penyusun APBN sanggup dilihat menyerupai dibawah ini..

Cara Penyusunan APBN
Prosedur penyusunan APBN sanggup dijelaskan melalui skema berikut..
Dalam penyusunan APBN terdapat banyak sekali mekanisme Mengenal Sulitnya Cara penyusunan APBN
Bagan Proses Penyusunan APBN
Setelah diamati skema diatas, maka menurut isi pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, APBN disusun setiap tahun. Tata cara penyusunan RAPBN menjadi APBN adalah sebagai berikut..
1). Pemerintah menyusun  rancangan RAPBN dalam bentuk keuangan dalam sidang kabinet pemerintah yang bersangkutan 
2). Pemerintah mengajukan rancangan RAPBN tersebut kepada dewan perwakilan rakyat untuk dibahas/disidangkan.
3). Dalam RAPBN di depan sidang dewan jikalau RAPBN tersebut disetujui maka segera disahkan menjadi RAPBN untuk tahun anggaran ke depan. 
4). Jika rancangan RAPBN yang diajukan tidak disetujui oleh sidang anggota dewan maka pemerintah akan memakai pemikiran atau APBN tahun sebelumnya. 

APBN menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, oleh alasannya yakni itu dalam pelaksanaannya perlu pengawasan yang ketat sehingga sanggup tercapai target yang telah ditentukan. Adapun forum instansi yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBN yakni : 
1).   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2).   Dirjen Pengawasan Keuangan atas nama menteri keuangan (untuk intern tingkat eksekutif). 
3). Inspektorat Jenderal (Irjend) departemen masing-masing yang berupa pengawasan intern atau pengawasan melekat/waskat. 

Sekian artikel tentang Mengenal Sulitnya Cara penyusunan APBN semoga bermanfaat
LihatTutupKomentar