Ketentuan Zakat Fitrah & Perhitungan Zakat Fitrah| Zakat Fitrah merupakan zakat yang waijib dikeluarkan pada malam takbiran atau sebelum shalat ied. Dalam melaksanakan zakat fitrah terdapat takaran-takaran yang dipakai dalam melaksanakan Zakat Fitrah. Tata cara perhitungan dan ketentuan Zakat Fitrah wajib teman-teman ketahui, apalagi yang mempunyai tingkat ekonomi yang tinggi. Perintah menunaikan Zakat Fitrah terdapat pada hadist : "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan yang kotor, dan sebagai masakan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkan sebelum (selesai) shalat id, maka itu ialah zakat yang diterima (oleh allah); dan siapa saja yang mengerlukannya setelah shalat id, maka itu ialah sedekah biasa (buakn zakat fitrah). (HR. Ibnu Majah).
Ketentuan dari Zakat Fitrah: Menurut klarifikasi hadis diatas, diketahui bahwa Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh siapapun baik laki-laki maupun wanita, dewasa, maupun masih anak kecil.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah - Terdapat beberapa pendapat para ulama mengenai kapan mulai dan final pembayaran Zakat Fitrah. Berikut pendapatnya...
- Hanafiyah: TIdak ada batas awal dan akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar Zakat Fitrah ini, walau terlambat hingga lewat tanggal 1 Syawal
- Malikiyah: Sejak 2 hari sebelum hari raya hingga paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, kalau hingga lewat batas akhir, belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, kalau ia bisa (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya hingga lewat hari raya, maka ia berdosa.
- Syafi'iyah: Sejak hari pertama Ramadhan hingga tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya ialah sebelum shalat id. Lebih dari itu, kalau memang ia bisa dan tidak ada 'udzur maka ia berdoa dan tetap harus membayar. Namun kalau ada udzur menyerupai kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia harus tetap membayarnya.
- Madzhab Hanbali: Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari id. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi'i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.
Perhitungan atau Besaran Zakat Fitrah - Dalam dosis perhitungan yang dikeluarkan dalam menunaikan Zakat Fitrah, sudah ada hadist yang mengatur mengenai besaran Zakat Fitrah : "Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun bau tanah dari kalangan kaum Muslim, dan dia menyuru biar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke daerah shalat Idul Fitri. (HR. Bukhari Muslim).
Menurut perhitungan dosis zakat fitrah di Indonesia, 1 sha' itu disepakati seberat 2,5 Kg beras. Sehingga harga beras kini sudah mencapai 10.000. dengan demikian perhitungan Zakat Fitrahnya adalah....
- 2,5 x 10.000 = 25.000
Dianjurkan pula untuk memakai harga konversi nilai beras yang biasa kita konsumsi sehari-hari dan jangan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan memberi beras yang bermutu rendah dengan kualitas yang tidak menyerupai kita masakan sehari-hari.
Baca Juga :
Demikianlah info mengenai Ketentuan Zakat Fitrah & Perhitungan Zakat Fitrah. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu ketentuan zakat fitrah & perhitungan zakat fitrah. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".