-->

[Download] Peraturan Pemerintah [PP] & PMK PEMBERIAN THR bagi PNS [Tahun] 2016 & PP SERTA PMK (Tentang) GAJI ke 13 [Tahun] 2016

Mungkin ini yang ditunggu oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah [PP] & Peraturan Menteri Keuagan (PMK) tentang pemberian gaji ke 13 bagi PNS & Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah [PP] tentang Gaji ke 13 bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 19, 20, 21 & 22.  Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016






BACA JUGA: INI SUARA LAGU & LIRIK LAGU “LELAKI KARDUS” yang BIKIN HEBOH MEDIASOSIAL


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 [Tahun] 2016 (Tentang) Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, & Penerima Pensiun Atau Tunjangan.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 [Tahun] 2016 (Tentang) Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam [Tahun] Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, & Pejabat Negara.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 [Tahun] 2016 (Tentang) Pemberian Penghasilan Ketiga Betas Kepada Pimpinan & Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 [Tahun] 2016 (Tentang) Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam [Tahun] Anggaran 2016 Kepada Pimpinan & Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural






Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentapa Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negapa Republik Indonesia, Pejabat Negapa, & Penerima Pensiun atau Tunjangan



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 (Tentang) petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam [Tahun] Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repubijik Indonesia, & Pejabat Negara.

Berdasarka PP 19 [Tahun] 2016 dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, & Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, & Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, & Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, & tunjangan kinerja.4) Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru & Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, & tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.6) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 20 [Tahun] 2016 antaralan dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, & Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam [Tahun] Anggaran 2016; 2) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, & Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016; 3) Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

[Download] Peraturan Pemerintah [PP] No 19, 20, 21 & 22 tentang Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2016 (KLIK DISINI)


[Download] Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Gaji Ke 13 [Tahun] 2016 & Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Pemberian THR bagi PNS (KLIK DISINI)







LihatTutupKomentar